Tentang Program Pensiun Tambahan Bersifat Wajib, Begini Penjelasannya

Beberapa hari belakangan, beredar berita lagi yang bunyinya “gaji-pekerja-dipotong-buat-program-pensiun-tambahan”. Ada pula yang menulis berita “Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan Wajib”. Banyak komentar dan mengundang kontroversi di media sosial. Regulator pun menyebut, aturan terkait program pensiun tambahan bersifat wajib tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

 

Komentar pun bermunculan. “Tapera, asuransi kendaraan bermotor, ppn, potongan pensiun. Besok apalagi?” ujar warganet. Bahkan ada yang memberi komentar “Rakyat punya program sendiri buat mempersiapkan pensiunnya, jadi gak perlu pemerintah ikut campur lah, kalaupun ada yang tidak berpikir sampai sana, itu salah nya sendiri” tambah netizen di medsos. Berita-beritanya silakan di cek di: IDX CHANNEL (@idx_channel) • Instagram photos and videoshttps://www.instagram.com/p/C_ejWm9SfQp/?igsh=bHBweWpycDgxMWt6Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan Wajib : Okezone Economy.

Buset dah gaji habis kena potongan ini mah…, begitu headline Jakarta Creative Media.

Terus terang, agak sulit menjelaskan berita-berita tersebut. Apalagi bila konteksnya jadi melebar atau bias. Satu hal yang bisa disimpulkan, bahwa program pensiun, dana pensiun, jaminan hari tua terbukti belum banyak dipahami publik. Terlalu banyak yang tidak tahu dan tidak paham. Ada persoalan edukasi – literasi di program pensiun yang sangat substansial. Bila tidak tahu programnya, bagaimana bisa paham manfaat programnya? Bukan kah begitu realitasnya?

 

Tapi okelah, karena kadung beredar dan menyebabkan banyak komentar publik. Kita sama-sama coba ikhtiar untuk memahami akan adanya “program pensiun tambahan bersifat wajib. Untuk sementara, informasinya mungkin bisa disajikan sebagai berikut:

  1. Kita paham, saat ini faktanya 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Banyak pensiunan “terpaksa” bergantung pada anak atau mengalami kesulitan ekonomi. Bahkan riset lain menyebut, 9dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk berhenti bekerja atau pensiun, Kenapa realitas itu terjadi? Jawabnya, karena tidak adanya ketersediaan dana yang cukup di hari tua atau saat pensiun, di saat tidak bekerja lagi.
  2. Lah kan kita sudah punya program wajib seperti JHT BPJS? Dan tenyata, hitungannya program wajib yang ada sekarang seperti JHT BPJS hanya memenuhi kebutuhan dasar, diduga hanya bisa meng-cover 10% dari gaji terakhir kita saat bekerja. Bila gaji terakhir seorang karyawan sebelum pensiun Rp. 10 juta, program wajib seperyi JHT hanya bisa meng-cover Rp. 1 juta saja. Angka ini dianggap terlalu kecil dan berpotensi menjadi sumber masalah keuangan di hari tua.
  3. Sementara itu, tingkat penghasilan pensiun (TPP_ atau replacement ratio sesuai standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) direkomendasikan, selayaknya hidup di masa pensiun memiliki dana 40% dari gaji terakhir. Artinya, bila gaji terakhir Rp. 10 juta maka dibutuhkan dana Rp. 4 juta per bulan agar bisa hidup layak. Agar tidak menyusahkan anak atau mengalami masalah keuangan. Kira-kira begitu. Dan kesenjangan antara TPP yang hanya 10% dengan rekomendasi standar ILO yang 50% inilah yang mau direalisasikan.
  4. Maka dari itu, untuk mengangkat taraf hidup dan tingkat penghasilan pensiun (TPP) pekerja di Indonesia (agar mencapai 40% dari gaji terakhir saat pensiun), maka dibutuhkan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, yang angkanya diduga seorang pekerja perlu menyisihkan sekitar15% dari gaji sekarang untuk masa pensiun atau hari tua. Niatnya, agar TPP atau replacement ratio-nya bisa mencapai 40% dari gaji terakhir.
  5. Itulah yang menjadi dasar ‘program pensiun tambahan bersifat wajib”, tujuannya untuk mencapai taraf hidup layak di masa pensiun (saat tidak bekerja lagi, apalagi pegawai swasta). Program pensiun tambahan bersifat wajib adalah mandat UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jadi bukan asal dibuat oleh pemerintah. Tapi ada dasarnya dan sesuai amanah regulasi yang berlaku.

 

Nah untuk merealisasikan “program pensiun tambahan bersifat wajib, saat ini pemerintah sedang menggodok yang namanya peraturan pemerintah tentang “harmonisasi program pensiun” yang tujuannya menyelaraskan antara program pensiun yang ada saat ini di Indonesia.

 

Beberapa agenda yang patut dikawal, misalnya terkait: 1) gimana skema program pensiun tambahan bersifat wajib itu?, 2) berapa batas gaji yang yang diwajibkan dan alokasi penempatannya? 3) siapa yang menyelenggarakan dan gimana kesiapannya?, 4) bagaimana implikasinya terhadap pekerja?, dan 5) gimana teknologi informasi yang mendukungnya?.  Dan yang tidak kalah penting adalah pentingnya ikhtiar untuk edukasi dan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan tentang program pensiun tambahan bersifat wajib ini. Termasuk seberapa besar-kecil gaji pekerja yang dipotong dan gimana mekanismenya?

 

Maka, kita patut menunggu. Gimana jadinya program pensiun tambahan bersifat wajib ini. Satu yang pasti, seharusnya program pensiun tambahan besrifat wajib ini harus dan harus berpihak kepada pekerja. Untuk kelayakan standar hidup di hari tua atau masa pensiun. Dan siapapun penyelenggaranya, harus punya teknologi canggih dan transparan. Karena program pensiun ini menyangkut hajat hidup pekerja di hari tuanya, bersifat jangka panjang. Harus benar-benar dikelola dengan baik dan benar.

 

Kira-kira begitu dulu tentang program pensiun tambahan bersifat wajib. Mari kita kawal bersama dan semoga menghasilkan skema yang terbaik untuk jutaan puluhan pekerja di Indonesia. Agar nantinya di tahun 2045 benar-benar jadi “Indonesia emas” untuk pensiunan, bukan malah jadi “Indonesia cemas”. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *