Usia Pensiun Normal (UPN) didefinisikan sebagai usia normal ketika peserta berhak mendapatkan Manfaat Pensiun. Artinya, usia pensiun ada kaitan dengan pencapaian usia tertentu yang ditetapkan dan memiliki korelasi dengan masa kerja. Nah, bagaimana dengan usia pensiun di dana pensiun?
Sesuai dengan POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, ditegaskan pada Pasal 68 ayat 1) Usia Pensiun Normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun. Dan penetapan usia pensiun ini di-reviu secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan mengacu Peraturan Pemerintah. Tapi di dana pensiun, usia pensiun normal ini sesuai ayat 3) berlaku untuk Setiap Orang yang mulai menjadi Peserta dana pensiun sejak tanggal 12 Januari 2023, termasuk termasuk Peserta Dana Pensiun lain sebelum 12 Januari 2023 yang pindah menjadi Peserta DPLK setelah 12 Januari 2023.
Sebagai contoh; bila karyawan A terdaftar dalam Dana Pensiun XYZ sejak tanggal 12 Januari 2023, maka Usia Pensiun Normal karyawan A paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun. Sedangkan karyawan B bila terdaftar dalam Dana Pensiun XYZ sejak tanggal 30 Maret 1998 (sebelum 12 Januari 2023), maka Usia Pensiun Normal karyawan Z dapat sama dengan atau lebih rendah dari 55 (lima puluh lima) tahun sesuai peraturan dana pensiun yang berlaku saat masuk menjadi peserta dana pensiun.
Lalu bagaimana bila usia pensiun seorang karyawan dipercepat? Maka sesuai dengan Pasal 69 POJK No. 27/2023 tadi, disebutkan pada ayat 1) Usia pensiun dipercepat ditetapkan paling cepat 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal. Artinya, bila Usia Pensiun Normal pada Dana Pensiun XYZ adalah 55 (lima puluh lima) tahun maka usia pensiun dipercepat adalah 50 (lima puluh) tahun. Atau bila Usia Pensiun Normal pada Dana Pensiun XYZ adalah 60 (enam puluh) tahun maka usia pensiun dipercepat adalah 55 (lima puluh lima) tahun. Lebih lanjut pada ayat 2) Pasal 69 ini dinyatakan Usia pensiun dipercepat ketentuan iniberlaku untuk Setiap Orang yang mulai menjadi Peserta Dana Pensiun sejak tanggal 12 Januari 2023.
Sebagai contoh, bila karyawan A terdaftar dalam Dana Pensiun XYZ sejak tanggal 12 Januari 2023, maka Usia Pensiun Normal karyawan A paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan usia pensiun dipercepat 50 (lima puluh) tahun. Sementara karyawan Z terdaftar pada Dana Pensiun XYZ sejak tanggal 30 Maret 1998, maka Usia Pensiun Normal kayawan Z dapat sama dengan atau lebih rendah dari 55 (lima puluh lima) tahun dan usia pensiun dipercepat 45 (empat puluh lima) tahun.
Aturan usia pensiun lainnya juga dapat ditemukan pada UU No. 5/2023 tentang Perppu Cipta Kerja yang menetapkan batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta 1) untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun. Maka patut dipahami, aturan yang dipakai untuk siap pensiun adalah “paling rendah”, berarti lebih dari yang ditetapkan tidak menjadi masalah.
Begitulah sekolah tentang usia pensiun, khususnya di dana pensiun. Akan tetap, usia pensiun bisa juga didasarkan atas fungsi dan kebutuhan kerja suatu pemberi kerja yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan atau perjanjian kerja bersama yang disepakati pihak pekerja dan pemberi kerja. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun