Tolak dengan Tegas, Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Tolak dengan tegas usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tentang usia pensiun ASN jadi 70 tahun. Selain bersifat subjektif, tidak ada kondisi “darurat” yang ‘mengharuskan” usia pensiun ASN dinaikkan dari kondisi saar ini. Tidak ada alasan fundamental yang mendasari usulan tersebut. Semata-mata hanya usulan agar ASN bekerja lebih lama, tidak lebih dari itu. Jadi, cukup ASN pensiun di usia 60 tahun nntuk jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Sedangkan untuk jabatan pelaksana, usia pensiun berada 58 tahun.

 

Maka konkret saja, tolak dengan tegas usulan usia pensiun ASN jadi 70 tahun. Selain akan berdampak buruk terhadap sisi fiskan, usulan ASN bekerja lebih lama hingga 70 tahun pun akan berdampak signifikan terhadap soal-soal sosial, produktivitas kerja, kesehatan, hingga uang pensiun.

 

Penolakan usulan usia pensiun ASN jadi 70 tahun, tentu bukan tanpa alasan. Setidaknya ada 6 (enam) alasan yang mendasari penolakan usulan usia pensiun ASN jadi 70 tahun, yaitu:

  1. Dampak fiscal atau anggaran negara. Bila usia pensiun ASN dinaikkan ke 70 tahun maka akan menambah beban gaji ASN yang ditanggung negara. Kocek negara jadi lebih lama, sedangkan rekrutan ASN baru jadi tertunda. Selain beban uang pensiun negara “membengkak”, usulan usia pensiun ASN yang meningkat akan mengganggu keseimbangan fiskal negara dalam jangka panjang.
  2. Dampak sosial akibat peluang kerja generasi muda jadi terhambat. Kondisi ini berbahaya karena dapat menimbulkan stagnasi birokrasi. ASN yang “lama” belum pensiun, sedangkan generasi muda semakin kehilangan potensi untuk menjadi ASN. Regenerasi ASN jadi masalah baru.
  3. Produktivitas dan efektivitas kerja. Harus diakui, tidak semua posisi atau jabatan di ASN yang dapat dilakukan oleh “usia lanjut”, apalagi yang bersifat fisik dan pelaksana lapangan. Maka produktivitas dan efektivitas kerja jadi terganggu.
  4. Masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mentala yang akan dialami ASN itu sendiri. Apalagi pekerjaan yang menuntut aspek kognitif mungkin akan jadi masalah, belum lagi soal biaya kesehatan yang cenderung meningkat.
  5. Uang pensiun yang menjadi beban negara akan semain membengkak. Maka sejauh skema pensiun ASN belum diubah maka usia pensiun yang diperpanjang akan jadi masalah besar di kemudian hari.
  6. Dampak hukum dan kebijakan. Usulan perpanjangan usia pensiun ASN pasti akan menimbulkan masalah hukum dan kebijakan yang kompleks di kemudian hari.

Maka dengan alasan di atas, pemerinath sebaiknya menolak usulan usia pensiun ASN jadi 70 tahun. Perlu ada kajian yang komprehensif, apa bagus dan tidak bagusnya usia pensiun ASN dinaikkan ke 70 tahun. Secara subjektif, saya menganggap lebih banyak tidak bagusnya. Apalagi dalam kondisi ekonomi nasional seperti sekarang ini. Usulan usia pensiun ASN ditambah hanya bersifat jangka pendek tapi berisiko menghambat regenerasi, menambah beban fiskal jangka panjang, dan memicu ketimpangan antar generasi kerja.

 

Daripada mengusulkan pertambahan usia pensiun ASN, lebih baik lakukan perbaikan kinerja dan etos kerja ASN yang ada saat ini. Tanyakan kepada masyarakat, apa sudah puas dengan pelayanan ASN saat ini? Lebih baik lakukan reformasi birokrasi yang lebih efektif dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *