Berapa Uang Pensiun Anda di DPLK?

Banyak pekerja puluhan tahun bekerja tapi merana di masa pensiun. Akibat tidak mempersiapkan masa pensiunnya sendiri. Tidak mau menyisihkan sebagian gaji ke dana pensiun. Katanya, gaji habis untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara kita lupa, bahwa cepat atau lambat, masa pensiun pasti akan datang. Tinggal tunggu waktu, masih lama atau sebentar lagi?

 

Ada yang sinis bilang, untuk apa punya dana pensiun? Ya, tidak apa-apa. Sinis mungkin karena belum tahu manfaat dana pensiun. Atau sekarang masih bisa bertahan dengan gaya hidup dari gaji. Tapi saat pensiun nanti, saat tidak bekerja lagi dan tidak punya gaji setiap bulan, pastikan akan merasakan manfaat dari dana pensiun. Selain untuk memastikan keberlanjutan penghasilan di hari tua, dana pensiun juga diperlukan pekerja untuk mempersiapkan tingkat kehidupan yang layak di hari tua. Apalagi saat ini, angka harapan hidup orang Indonesia semakin lama, mencapai 73 tahun. Bayangkan bila usia pensiun di 56 tahun, maka masih ada 16 tahun masa kehidupan yang harus dijalani saat pensiun. Lalu, dari mana sumber biaya untuk kebutuhan sehari-hari apalagi pekerja swasta?

 

Sekadar ilustrasi, berapa uang pensiun kita saat berhenti bekerja akibat pensiun nantinya? Tentu sangat relatif. Sangat bergantung pada kapan memulai dan berapa besaran dana yang disimpan untuk pensiun. Sebut saja bila bekerja dari usia 28 tahun dan mau menyisihkan Rp. 500.000 per bulan untuk dana pensiun (khususnya melalu Dana Pensiun Lembaga Keuangan – DPLK). Maka saat pensiun di usia 56 tahun, maka setidaknya akumulasi dana pensiun bisa mencapai Rp. 1.870.500.000,- (bila tingkat RoI mencapai 9% – lihat tabel ilustrasi). Bila RoI hanya 4,5%, maka uang pensiunnya di DPLK mencapai Rp. 935.000.000.

 

Jadi, dana pensiun seperti DPLK prinsipnya sederhana. Makin lama jadi peserta DPLK, makin besar uang pensiun yang akan diterima. Karena uang pensiun sangat bergantung pada: 1) lamanya jadi peserta DPLK, 2) besaran iuran yang disetor, dan 3) tingkat hasil investasi yang diperoleh selama jadi peserta. Dan tidak hanya itu, yang paling penting dari DPLK adalah manfaat utamanya sebagai kesinambungan penghasilan di hari tua, yaitu:

  1. Ada pendanaan yang pasti untuk masa pensiun.
  2. Ada hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta.
  3. Ada insentif perpajakan saat manfaat pensiun dibayarkan, hanya 5% dari akumulasi dana pensiun yang diperoleh.

 

Sayangnya, saat ini banyak pekerja belum punya dana pensiun. Punya gaji tapi tidak punya persiapan masa pensiun. Maka wajar, 1 dari 2 pensiunan di Indonesia mengandalkan transferan dari anaknya setiap bulan untuk biaya hidup. Pensiunan yang akhirnya bergantung kepada anak-anaknya di hari tua.

 

Maka mulailah untuk menyisihkan sebagian gaji untuk masa pensiun. Kalau bukan kita, lalu siapa lagi? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukatorDanaPensiun #DanaPensiun

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *