Di Balik Maraknya PHK, Perusahaan Wajib Bayar Uang Pesangon Pekerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kian marak. Kemnaker RI mencatat sebanyak 24.036 orang pekerja terkena PHK (23 April 2025) atau sepertiga dari jumlah PHK sepanjang 2024. Industri media, pengolahan, tekstil, sektor ritel, perhotelan, dan e-commerce paling rentan terkena dampak PHK saat ini. Sementara daya serap tenaga kerha masih “stag” di titik yang sama. Konsekuensinya, daya beli masyarakat menurun, tingkat konsumsi melemah, dan ujungnya pertumbuhan ekonomi pun melambat.

 

Terlepas dari sebab kenapa terjadinya PHK, hikmahnya adalah kondisi ekonomi dan dunia usaha tidak selalu baik-baik saja. PHK bisa terjadi kapan saja dan di industri apapun, Tapi konsekuensi PHK ada hak-hak karyawan yang harus dibayarkann yaitu uang pesangon. Pesangon merupakan uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan saat berakhirnya hubungan kerja, bisa atas sebab PHK, pensiun, meninggal dunia atau efisiensi perusahaan. Tiap kali PHK, Perusahaan wajib membayar uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan regulasi turunannya.

 

Tegas dinyatakan pada PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK pasal 40 ayat 1) “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima“.Tapi sayangnya, saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mencadangkan uang pesangon. Sehingga kewajiban pembayaran pesangon tidak sesuai regulasi. Maka di balik PHK, hikmahnya perusahaan atau pemberi kerja sangat penting menyiapkan dana pesangon atau disebut Dana Kompensasi Pascakerja (DKPk) untuk membayarkan uang pesangon karyawan, bila waktunya harus dibayarkan atas sebab apapun.

 

Fakta hari ini, tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar uang pesangon sesuai aturan hukum relatif rendah. Sebagian besar perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon sesuai aturan. Kasihan karyawan, sudah kehilangan pekerjaan akibat PHK, uang pesangon yang jadi hak-nya pun tidak dibayarkan. Survei menyebut, hanya 27% perusahaan yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai regulasi, sedangkan 73% perusahaan tidak sesuai aturan. Survei lain menyebut, 93% perusahaan tidak membayar uang pesangon saat terjadi PHK sesuai regulasi, hanya 7% perusahaan yang patuh. Alasannya karena tidak mampu dan tidak ada uangnya. Maka seharusnya, saat mampu dan bisnis berjalan lancar, uang pesangon harusnya mulai didanakan sejak dini.

 

Di balik kasus PHK, maka perusahaan yang bisnisnya baik-baik saja seharusnya mulai berani mendanakan uang pesangon atau DKPk sejak dini. Tujuannya untuk menyediakan pembayaran uang pensiun atau pesangon karyawannya. Kkarena cepat atau lambat, uang pensiun atau pesangon karyawan pasti akan dibayarkan oleh perusahaan. Salah satu program yang bisa digunakan untuk “mendanakan uang pesangon” di DPLK disebut Program Pensiun Dana Kompensasi Pascakerja (DKPk). Program ini untuk menyiapkan ketersediaan dana untuk pembayaran imbalan pascakerja kepada karyawannya, atas sebab apapun.

 

Melalui DKPk, setidaknya ada 5 (lima) alasan yang diperoleh perusahaan saat terhjadi PHK atau karyawan pensiun:

  1. Untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang harus diterima karyawan saat pensiun atau berhenti bekerja/PHK. Karena dananya sudah tersedia.
  2. Untuk menghindari masalah cash flow atau arus kas perusahaan saat karyawan pensiun atau di-PHK. Karena keuangan perusahaan tidak bisa diketahui cukup atau tidaknya.
  3. Untuk meminimalkan biaya perusahaan. Karena bila didanakan aka nada hasil investasinya.
  4. Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku atau UU Cipta Kerja.
  5. Menjadi asset program sesuai dengan PSAK 24 terkait kewajiban imbalan pascakerja yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan.

 

Dengan begitu, perusahaan “tidak pusing lagi” soal pembayaran uang pesangon atau kompensasi pascakerja bila terpaksa harus mem-PHK atau ada karyawan yang pensiun. Semuanya dapat dibayarkan melalui program DKPk, sesuai aturan yang berlaku. Sekali lagi, di balik maraknya PHK, ada sinyal kuat akan pentingnya perusahaan menyiapkan pendanaan uang pesangon untuk karyawannya. Kalau tidak sekarang, mau kapan lagi?

 

Melalui program DKPk yang dikelola DPLK, ada 4 (empat) keuntungan mendasar yang diperoleh perusahaan, yaitu: 1) adanya kepastian dana untuk pembayaran uang pesangon atau kompensasi pascakerja, 2) adanya hasil investasi yang optimal selama didanakandan dapat meminimalkan biaya perusahaan, dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat manfaat pensiun dibayarkan bagi karyawan, dan 4) adanya pendanaan yang terjangkau dan sistematis untuk uang pensiun – pesangon karyawan.

 

PHK, tentu sah-sah saja dan bisa terjadi kapan saja. Akibat kondisi perusahaan atau perlunya efisiensi bisnis. Akan tetapi, uang pesangon – pensiun harus tetap dibayarkankarena kewajiban sesuai regulasi. Masalahnya, sudahkah perusahaan menyiapkan pendanaan uang pesangon – pensiun untuk karyawannya. Apapaun alasannya, perusahaan harus mulau merencanakannya. Karena setiap kali PHK, ada hak-hak karyawan yang harus dipenuhi setelah hubungan kerja berakhir. Salam literasi #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DPLKSAM

Exit mobile version