Industri DPLK Harus Genjot 4 Fitur Ini untuk Tambah Peserta dan Aset Kelolaan

Selain terus mengioptimalkan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang menjadi “core business” dari DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), industri DPLK perlu menggenjot fitur atau layanan yang sudah ditetapkan pada POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, Setidaknya ada 4 (empat) fitur atau layanan yang perlu digenjot untuk meingkatkan pertumbuhan peserta dan asset kelolaan DPLK secara signigfikan ke depan. Keempat fitur DPLK yang perlu digenjot adalah:

  1. Iuran sukarela (selain iuran reguler) bagi peserta eksisting DPLK untuk memperbesar nilai manfaat pensiunnya. Apalagi akumulasi iuran sukarela peserta serta hasil pengembangannya dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta.
  2. Program manfaat pensiun lainnya, seperti dana kompensasi pascakerja; dana manfaat tambahan; dana santunan Disabilitas; dana santunan kematian; dana santunan kesehatan pensiunan. Dana kompensasi pascakerja sangat penting di tengah maraknya PHL seperti sekarang, agar perusahaan sadar akan pentingnya mendanakan uang pesangon atau pensiun bagi karyawannya.
  3. Program manfaat lainnya seperti dana pendidikan, dana perumahan, dana ibadah keagamaan; dana santunan kesehatan karyawan untuk melayani kayanan yang dibutuhkan peserta DPLK secara individual, sehingga DPLK mampu mengakomodasi tujuan keuangan peserta di luar manfaat pensiun.
  4. Pembayaran manfaat pensiun secara berkala, sebagai implementasi kesinambungan penghasilan di masa pensiun bagi peserta DPLK minmal 10 tahun setelah pensiun. Karena tidak semua peserta DPLK menginginkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus.

 

Melalui ke-4 fitur DPLK yang perlu digenjot, harapannya industri DPLK dapat meningkatkan literasi dan inklusi dana pensiun di Indonesia. Sebagaimana diketahui, OJK dan BPS belum lama ini merilis Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat sebagai hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025 di mana tingkat literasi dana pensiun berada di level 27,79% (turun 2,67%) dari tahun 2022 yang sebesar 30,46%, sedangkan tingkat inklusi dana pensiun berada di 5,37%  turun (0,05%) dari tahun 2022 yang berada di 5,37%. Saat ini, dapat dikatakan dari 10 orang Indonesia, hanya 2,5 orang yang “tahu” dana pensiun dan hanya 0,5 (setengah) orang yang “punya” dana pensiun. Artinya, tiap 10 orang Indonesia tidak sampai 1 orang yang punya dana pensiun. Tentu saja, tingkat literasi dan inklusi dana pensiun masih jauh di bawah dari indeks literasi keuangan di Indonesia yangg mencapai 66,46% dan indeks inklusi keuangan yang mencapai 80,51% (SNLIK 2025).

 

Di sisi lain, saat ini ada 150 juta total angkatan kerja di Indonesia, yang terdiri dari 60% berada di sektor informal dan 40% di sektor formal. Dari jumlah tersebut yang menjadi peserta DPLK hanya 2,8 juta pekerja, sedangkan peserta dana pensiun mencapai 4 juta orang. Bila dikalkulasi, berarti hanya 2,6% dari total angkatan kerja yang memiliki dana pensiun atau hanya 6,6% dari total pekerja sektor formal yang punya dana pensiun. Oleh karena itu, DPLK mau tidak mau harus “berjuang keras” untuk melakukan terobosan dalam memacu pertumbuhan peserta dan aset kelolaan DPLK, khsuusnya melalui 4 fitur yang perlu digenjit yaitu iurann sukarela, program manfaat pensiun lainnya, program manfaat lain, dan manfaat pensiun secara berkala.

Pentingnya menggenjot fitur dan layanan DPLK berkaitan erat pula dengan upaya menjaga kestabilan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan ketahanan fiskal negara. Industri DPLK yang bertumbuh pada akhirnya menjadi sinyal baik untuk antisipasi  terhadap tren penuaan penduduk yang semakin meningkat, di sampin untuk menjamin kesejahteraan di hari tua masyarakat. Selain itu, melalui DPLK, akan tercipta mendorong investasi yang bersifat jangka panjang dan dapat mengatasi ketimpangan sosial.

 

Maka untuk menggenjot 4 fitur atau layanan DPLK sebagai mandat regulasi, industri DPLK perlu “merevitalisasi” bisnisnya untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik DPLK di mata masyarakat, diantaranya dengan melakukan edukasi secara berkelanjutan dan menyediakan akses digital pemasaran DPLK. Dan tidak kalah penting, DPLK harus terus meningkatkan kompetensi SDM, mengoptimalkan proses bisnis internal sesuai tata kelola dana pensiun yang baik dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

 

DPLK adalah masa depan dana pensiun di Indonesia, di samping layak menjadi pilihan pekerja dan masyarakat dalam mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera. Untuk itu, optimalisasi pengelolaan investasi yang kompetitif, edukasi yang sering, dan tersedianya akses digital untuk membeli DPLK sangat diperlukan. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DPLKSAM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *