Pekerja Punya DPLK, Berharap dari Tempat Kerja atau Daftar Sendiri?

Seorang pekerja bertanya, berharap ikut DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dari tempat kerja atau mendaftar sendiri? Jawabnya sederhana, bila tempat kerjanya atau kantornya mau menyediakan program DPLK tentu sangat bagus. Tapi bila tidak ada, maka mendaftar sendiri sebagai peserta DPLK pun sangat baik. Intinya, jangan ditunda untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih baik. Semakin cepat menjadi peserta DPLK, maka semakin besar potensi akumulasi dana yang dapat dinikmatik di hari tua, saat usia pensiun tiba.

 

Seorang pekerja yang “terlambat” menjadi peserta DPLK, karena menunda menabung untuk dana pensiun hingga usia 40-an atau 50-an maka akan berhadapan dengan risiko finansial yang sangat besar. Risikonya yaitu 1) kurangnya dana manfaat pensiun atau kecil akumulasi dananya, 2) terpaksa bekerja lagi di masa pensiun, 3) menurunya kualitas hidup di hari tua, dan 4) akhirnya menggantungkan hidup di hari tua kepada anak atau orang lain.

 

Bagaimana membandingkan menjadi peserta DPLK dengan investasi lain seperti reksa dana atau saham? Tentu saja, menjadi peserta DPLK sejatinya untuk hari tua atau masa pensiun, sedangkan reksa dana atau saham untuk tujuan keuangan tertentu. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dan pilihan terbaik tergantung pada profil risiko, tujuan keuangan, dan jangka waktu investasi masing-masing individu.

 

Intinya, di usia muda atau saat mualibekerja adalah waktu yang tepat untuk mulai berinvestasi untuk masa depan, termasuk dana pensiun. Tidak ada pilihan tunggal yang terbaik dalam hal keuangan. Idealnya, diversifikasi investasi dengan mempertimbangkan DPLK, reksa dana, dan saham dapat menjadi strategi yang baik untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang, termasuk untuk sejahtera di masa pensiun.

 

Karenanya, bila menjadi peserta DPLK, iuran DPLK yang baik disetorkan secara reguler atau setiap bulan, yang fleksibel itu besaran iurannya sesuai kemampuan atau kondisi keuangan. Jadi bila mau sejahtera di masa pensiun, maka iuran DPLK harus bulanan atau reguler. Bahkanbila perlu, saat mendapat bonus atau THR bisa ditambahkan sebagai “iuran sukarela” di DPLK daripada dihabiskan untuk perilaku konsumtif. Agar akumulasi dana DPL-nya bisa lebih optimal.

 

Jujur, tidak ada kata terlambat bagi siapapun untuk menyiapkan masa pensiun. Justru yang harus dilakukan adalah edukasi terus -menerus dan tersedianya akses digital untuk DPLK. Misalnya pekerja yang berusia 35-40 tahun, boleh saja baru mendaftar menjadi peserta DPLK. Meskipun idealnya dimulai lebih awal, memulai sekarang ikut DPLK tetap memberikan manfaat yang signifikan. Maka, tentukan tujuan keuangan di hari tua. Mau seperti apa saat pensiun dan berapa iuran yang akan ditabung? Intinya, usia 35-40 masih punya waktu cukup untuk menjadi peserta DPLK, potensi pertumbuhan akumulasi dananya masih besar dan dapat mengurangi beban keuangan di hari tua.

 

Jadi, lebih baik menunggu program DPLK yang diikutkan dari tempat kerja atau mendaftar secara mandiri?

Memilih DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dari tempat kerja atau mendaftar secara mandiri memiliki perbedaan utama dalam hal fleksibilitas dan manfaat tambahan. DPLK dari tempat kerja umumnya menawarkan kemudahan akses dan adanya iuran/kontribusi dari perusahaan, sementara DPLK secara mandiri memberi kebebasan memilih dan potensi imbal hasil yang lebih tinggi.

 

Adapun perbedaan DPLK dari diikutsertakan dari tempat kerja dan daftar secara mandiri antara lain:

 

Fitur DPLK dari Tempat Kerja DPLK secara Mandiri
Pengelola Dikelola oleh DPLK yang dipilih oleh perusahaan Dikelola oleh DPLK pilihan peserta
Akses Lebih mudah diakses karena sudah difasilitasi oleh perusahaan Harus mendaftar dan mengelola sendiri, perlu digitalisasi DPLK
Iuran Biasanya ada iuran asalnya dari perusahaan dan peserta Iuran sepenuhnya ditanggung peserta
Fleksibilitas Terbatas pada pilihan investasi yang ditentukan perusahaan Fleksibel dalam memilih jenis investasi dan besar iuran
Manfaat Tambahan Potensi manfaat tambahan dari perusahaan (jika ada) Potensi imbal hasil investasi yang lebih tinggi
Ketergantungan Ketergantungan pada kebijakan perusahaan terkait DPLK Bebas menentukan pilihan investasi dan pengelolaan dana

 

Karena itu, pertimbangan memilih DPLK pada dasarnya harus berdasar pada acuan: 1) skema DPLK yang terbaik yang dipilih sesuai dengan kondisi karyawan atau pekerja, 2) memperhatikan hak karyawan atas iuran DPLK-nya, 3) mengkalkulasi potensi investasi atau imbal hasil yang diperoleh, 4) biaya atas pengelolaan DPLK, dan 5) mengacu pada kebutuhan dan tujuan pensiun, bukan yang lainnya.

 

Maka, pilihan terbaik antara DPLK yang diikutsertakan dari tempat kerja atau secara mandiri tergantung pada situasi dan kebutuhan masing-masing individu. Jika tempat kerja menyediakan DPLK yang baik, manfaatkanlah. Jika tidak, DPLK secara mandiri bisa menjadi alternatif yang baik dengan potensi imbal hasil yang lebih tinggi, meskipun memerlukan komunikasi yang lebih aktif. Agar kita bisa lebih nyaman dan tenang di masa pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *