Senyum Optimis di tahun 2026, LSP Dana Pensiun Bahas Sinkronisasi dan Optimalkan Perangkat Asesmen Sertifikasi KKNI

Menyambut tahun 2026 dengan optimisme, LSP Dana Pensiun menggelar Rapat Tim Teknis untuk sinkronisasi dan optimalkan perangkat asesmen sertifikasi KKNI dana pensiun di Jakarta (15/1/2026). Dipimpin langsung oleh Edi Pujiyanto (Direktur LSP Dana Pensiun) dan dihadiri oleh Arif Hartanto, Edy Raharja, Ipung, Gandhi, Ganis, Bambang Sri Mulyadi, Bambang Wibisono, dan Satino, rapat ini untuk membahas sinkronisasi dan penyamaan persepsi asesor terhadap skema sertifikasi, unit kompetensi, dan kriteria unjuk kerja (KUK), di samping membahas optimalisasi perangkat asesmen terkait dengan MUK, instrumen observasi, pertanyaan lisan/tertulis, serta panduan bukti.

 

“Selain berkoordinasi, LSP Dana Pensiun juga menyamakan persepsi untuk menelaah perangkat asesmen seperti MUK dan instrumen observasi. Kami ingin memastikan perangkat sesuai SKKNI/KKNI/standar khusus dan prinsip asesmen yang valid, reliabel, adil, fleksibel sekaligus menjaga standar kompetensi melalui asesmen yang berkualitas” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun.

 

Rapat Tim Teknis LSP Dana Pensiun merupakan kegiatan koordinatif yang bertujuan menjamin mutu, keseragaman, dan akuntabilitas pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Selain perencanaan pelaksanaan asesmen juga dilakukan pembagian tugas asesor, dan kebutuhan sarana-prasarana.  Di sisi lain, rapat ini juga mengevaluasi pelaksanaan asesmen pada tahun 2025. Mereview hasil asesmen berupa temuan dan kendala untuk Menyusun tindak lanjut perbaikan untuk peningkatan mutu sertifikasi KKNI di LSP Dana Pensiun. Turut dibahas pula terkait sosialisasi kebijakan, regulasi, atau pedoman yang berkaitan dengan skema/asesmen sesuai dengan perkembangan industri dana pensiun.

 

Sebagai lembaga penyelenggara uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023, LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk meningkatkan proses dan mekanisme uji sertifikasi yang objektif, valid, dan berkualitas.

Patut diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun yang memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP dan memiliki komitmen untuk melaksanakan serta memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun dan wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) sesuai level masing-masing. Terkait dengan program dan informasi LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/

 

Melalui rapat tim teknis, LSP Dana Pensiun bertekad menjaga standar kompetensi dan memastikan proses uji kompetensi KKNI bagi peserta sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun. Untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi kompetensi berjalan objektif, seragam, bermutu, dan sesuai standar, sekaligus meningkatkan profesionalisme asesor dan kredibilitas LSP Dana Pensiun dalam meningkatkan kompetensi SDM dana pensiun. Salam kompeten!

Exit mobile version