Aktivitas sertifikasi profesi di mana pun dan di lembaga sertifikasi profesi, tidak dapat dipisahkan dari keberadaan asesor kompetensi berlisensi BNSP. Asesor Kompetensi BNSP merupakan seorang profesional yang telah dilatih dan disertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menilai dan menguji kompetensi seseorang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Asesor kompetensi bertugas mengumpulkan bukti kualitas dari peserta uji untuk menentukan apakah peserta tersebut dapat dinyatakan kompeten atau belum kompeten?
Di LSP Dana Pensiun, saat ini terdapat 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP yang secara reguler melakukan RCC (Recognition of Current Competency) Asesor untuk proses pembaruan atau perpanjangan sertifikat kompetensi sebagai asesor – silakan cek https://lspdapen.com/asesor/. Asesor kompetensi inilah yang menjalankan tugas asesmen terhadap peserta (asesi) untuk menilai dan menguji kompetensi sesuai skema uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun. Tugas asesor kompetensi di LSP Dana Pensiun adalah melaksanakan uji kompetensi, mengumpulkan bukti yang relevan, menjalankan asesmen, mematuhi prinsip asesmen, dan memberikan rekomendasi. Apakah asesi telah kompeten atau belum kompeten dalam unit kompetensi yang dipersyaratkan menjadi tugas utama asesor. Karena ity, asesor kompetensi harus profesional, objektif, dan valid dalam melakukan uji sertifikasi KKNI sebagai bagian penguatan kualitas sumber daya manusia pelaku industri Dana Pensiun.
Pada dasarnya, asesor kompetensi BNSP memiliki kualifikasi pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang relevan dengan bidang profesi yang diujikan, mengikuti pelatihan khusus asesor yang diselenggarakan oleh LSP atau BNSP secara reguler. Dan memiliki nomor registrasi (No. MET) yang dikeluarkan BNSP sebagai lisensi resmi untuk bertindak sebagai asesor. Tentu saja, setelah melalui mekanisme yang ditempuh, asesor kompetensi direkomendasikan dari LSP yang menaunginya atau asosiasi profesi-nya.
Asesor kompetensi berperan sebagai penjaga kualitas dengan memastikan bahwa individu yang disertifikasi memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan. Asesor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengetahuan dan keterampilan calon sertifikasi sesuai jenjang skema KKNI masing-masing. Selain menyusun rencana evaluasi, asesro juga melaksanakan asesmen dan evaluasi kompetensi, memberikan umpan balik yang konstruktif dan memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan oleh BNSP, menjaga integritas dan kualitas sertifikasi.

Bila dilihat dari dinamika LSP dan skema sertifikasi profesi, beberapa tantangan utama yang biasanya dihadapi asesor kompetensi di LSP. Tantangannya, bisa berasal dari aspek teknis, administratif, etika, hingga dinamika peserta yang antara lain:
- Konsistensi mutu asesmen. Untuk menjaga asesmen tetap objektif, valid, reliabel, independent, dan adil, meski peserta berbeda latar belakang atau memiliki pengalaman kerja. Standar kompetensi yang ditentukan membuat asesor harus selalu memperbarui kompetensinya.
- Administrasi asesmen yang rumit. Banyak dokumen wajib: MUK, FR-APL, FR-AK, berita acara, portofolio, daftar hadir, dan laporan asesmen. Memeriksa makalah, materi presentasi asesi untuk skema dengan unit kompetensi yang banyak menjadi tantangan tersendiri.
- Kesiapan dan variasi peserta. Pemahaman peserta yang berbeda tentang asesmen berbasis kompetensi. Tantangan ketika peserta hanya mengandalkan pelatihan teoretis, tetapi kurang pengalaman nyata.
- Portofolio peserta kurang memadai. Portofolio peserta yang tidak lengkap, tidak relevan, atau tidak valid sehingga menyulitkan proses verifikasi kompetensi. Peserta sering kesulitan memahami bukti dan dokumen apa saja yang harus disediakan.
- Tantangan teknologi dalam asesmen digital. Transisi ke perangkat teknologi asesmen memerlukan keterampilan digital tambahan. Validitas bukti digital harus diverifikasi lebih ketat, termasuk penggunaan platform online.
- Menjaga independensi dan etika profesional. Objektivitas kelulusan peserta harus dijaga, termasuk konflik kepentingan jika asesor “kenal” dengan peserta.
- Perubahan kebijakan dan standar yang dinamis. Pembaruan skema memerlukan penyesuaian dari asesor dan pembelajaran berkelanjutan. Karenanya, asesor harus terus melakukan upgrading dan ikut pelatihan refreshment.
Secara prinsip, asesor kompetensi di mana pun harus terus mengaktualisasi pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan terbaru dalam bidang dan industri yang dievaluasi, memastikan relevansi dan akurasi dalam penilaian uji sertifikasi KKNI yang dijalankan. Salam kompeten!











