Uji sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Dana Pensiun sangat penting sebagai pengakuan formal atas kompetensi kerja praktisi dana pensiun di Indonesia. Tujuannya untuk memastikan standar kompetensi, di samping kredibilitas mutu pelaku dana pensiun di mata industri dan masyarakat. Sebab KKNI dana pensiun menjadi cerminan standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditentukan.
Untuk itu, pada 29-30 Oktober2025, LSP Dana Pensiun telah menuntaskan asesmen uji kompetensi dan sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang diikuti 19 peserta pada jenjang 7 (Pengurus) dan 18 peserta pada jenjang 6C (Pengawas) di Jakarta dan jenjang 4 dari Komda 7 dan 8. Dengan melibatkan 21 asesor kompetensi berlisensi BNSP, asesmen KKNI Dana Pensiun ini dijaankan sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun. Asesmen KKNI jenjang 6C diikuti peserta dari: Dana Pensiun Goodyear Indonesia, Dana Pensiun Bank Sumur, Dana Pensiun Perkebunan, Dana Pensiun Garuda Indonesia, Dana Pensiun Semen Padang, Dana Pensiun BPD Bengkulu, Dana Pensiun Angkasa Pura I, Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang, Dana Pensiun Bukit Asam, DPLK Tokio Marine Life, DPLK PT. AXA Mandiri Financial Services, dann Dana Pensiun Baptis Indonesia, sedangkan jenjang 7 diikuti oleh Dana Pensiun ASDP, Dana Pensiun Perkebunan, Dana Pensiun Angkasa Pura I, Dana Pensiun Goodyear Indonesia, Dana Pensiun Danapera (d.h Dana Pensiun Bimantara), Dana Pensiun PT. BPD Riau Kepri, Dana Pensiun Angkasa Pura II, Dana Pensiun Kimia Farma, Dana Pensiun Manfaat Pasti Unilever Indonesia, Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, DPLK PT. BPD Jawa Barat dan Banten, Dana Pensiun Sekolah Kristen, Dana Pensiun Askrida, serta jenjang 4 untuk Komda 7 dan 8 diikuti oleh Dapen Semen Tonasa, Dapen Pupuk Kaltim, Dapen Bank Sultra, Dapen Bank Papua.
“LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun sesuai mandat regulasi. Karena KKNI merupakan bentuk pengakuan formal atas kompetensi kerja di dana pensiun, di samping menjaga standar pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan layanan dana pensiun kepada peserta dan masyarakat” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun saat membuka asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun.
Melalui asesmen sertifikasi KKNI, setiap SDM dana pensiun divalidasi dan diwawancara atas makalah atau kinerja yang dijalankan sesuai standar kompetensi nasional yang disusun oleh BNSP untuk industri dana pensiun. Untuk itu, proses asesmen LSP Dana Pensiun dilakukan secara objektif, adil, dan valid sesuai sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM yang berkelanjutan. Melalui KKNI, SDM industri dana pensiun diharapkan dapat menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif untuk melindung peserta dana pensun yang ada. Selain itu, KKNI juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepercayaan public terhadap dana pensiun, di samping mampu meningkatkan jaminan kualitas bagi industri. Bahwa SDM dana pensiun yang ada memiliki kompetensi yang dibutuhkan sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja.
Untuk diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/
Sesuai dengan SKKNI Dana Pensiun (Kemnaker RI No. 122 Tahun 2021) yang ditetapkan, kompetensi level 7 dana pensiun sub bidang Pengurus Dana Pensiun kualifikasinya mencakup kemampuan untuk merencanakan dan mengelola sumber daya Dana Pensiun di bawah tanggung jawabnya, serta melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek Dana Pensiun yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya. Sedangkan kompetensi level 6C dana pensiun sub bidang Pengawas Dana Pensiun harus memiliki kualifikasi mencakup kemampuan dalam mengaplikasikan bidang keahlian dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada Dana Pensiun secara umum dalam penyelesaian masalah; menguasai konsep teoretis di bidang Dana Pensiun, analisis data dan informasi untuk evaluasi kinerja investasi, tata Kelola, pengawasan, dan laporan Dana Pensiun yang baik dan benar. Karena itu, jenjang kualifikasi nasional Indonesia bidang Dana Pensiun diterapkan untuk a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihan b) pelaksanaan sertifikasi kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan kualifikasi. Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja.
Selain berkomitmen optimalkan KKNI dana pensiun, LSP Dana Pensiun terus melakukan koordinasi untuk memastikan kompetensi SDM di sektor dana pensiun sesuai standar nasional dan standar profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun. Salam kompeten! #LSPDanaPensiun #AsesorKompetensi #DanaPensiun
