Iuran Dana Pensiun Sukarela Tumbuh 6,65% per April 2025, Apa Artinya?

Data OJK menyebut nilai iuran program pensiun sukarela per April 2025 tumbuh 6,65% menjadi Rp11,70 triliun. Sebelumnya, per Maret 2025 lalu nilai iuran mengalami koreksi 0,12% YoY menjadi Rp8,78 triliun. Bertambahnya iuran dana pensiun sukarela selaras dengan jumlah peserta dana pensiun sukarela yang tumbuh 1,92% YoY menjadi 5,33 juta, dengan aset kelolaan per April 2025 tumbuh positif 4,45% YoY menjadi Rp388,28 triliun. Saat ini jumlah kepesertaan pun didominasi oleh peserta DPLK mencapai 77% dari total peserta dana pensiun sukarela (Bisnis Indonesia, 17/6/2025).

Menarik untuk dicermati. Sekalipun kepesertaan baru dana pensiun sukarela belum tumbuh signifikan, namun iurannya bertumbuh cukup bagus. Pertanyaaannya, dari mana iuran dana pensiun sukarela bertumbuh? Maka beberapa penjelasan dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Sekalipun bersifat sukarela, iuran yang disetorkan dari peserta karyawan maupun pemberi kerja ke dana pensiun dilakukan secara konsisten dan tetap waktu, di samping adanya peserta baru yang mendaftar.
  2. Khusus dalam Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), bisa jadi “utang iuran” yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja atau peserta program sudah dibayarkan untuk menyesuaikan dengan kewajiban “rasio kecukupan dana” sesuai perhitungan aktuaria.
  3. Sedangkan dalam Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), iuran bertumbuh karena adanya penyesuaian iuran dana pensiun yang dibayarkan akibat “kenaikan gaji” pesertanya, di samping adanya iuran sukarela yang dibayarkan eksisting peserta PPIP (belum termasuk hasil pengembangannya melalui investasi).
  4. Adanya kesadaran yang makin meningkat akan pentingnya perencanaan hari tua. Karenanya berpotensi terjadi penambahan iuran dana oensun untuk mencapai kemandirian finansial di masa pensiun.
  5. Adanya mekanisme pembayaran iuran melalui pemotongan otomatis atau auto debit yang dilakukan peserta PPIP/DPLK melalui rekening bank atau gaji bulanan sehingga penyetoran iuran lebih ajeg (displin melalui sistem)
  6. Edukasi dan literasi dana pensiun yang berjalan dengan baik. Sehingga peserta dana pensiun lebih sadar dan konsisten dalam membayar iuran untuk mencapai manfaat pensiun yang optimal, di samping adanya manfaat pajak yang diperoleh peserta dana pensiun sukarela.
  7. Adanya perilaku disiplin menabung untuk dana pensiun, dengan menyisihkan sebagian penghasilan untuk membayar iuran dana pensiun.
  8. Adanya tujuan keuangan yang jelas untuk hari tua. Peserta dana pensiun memiliki target manfaat pensiun saat usia pensiun tiba untuk berbagai rencana di hari tua.

 

Harapannya ke depan, pembayaran iuran dana pensiun sukarela akan terus meningkat yang diimbangi kepesertaan baru dana pensiun yang siginifikan. Sehingga dana pensiun tidak hanya dibesarkan oleh iuran, namun oleh aset kelolaan dana pensiun yang terus tumbuh signifikan dan tingkat imbal hasil yang kompetitif.

 

“Dana pensiun masih on track dari peserta eksisting. Akan tetapi, edukasi pentingnya dana pensiun dan ketersediaan akses membeli dana pensiun masih ditunggu masyarakat. Mengingat masih besarnya potensi peserta dana pensiun, khususnya dari pekerja secara individual dan pekertja sektor informal” ujar Syarifudin Yunus, ahli dana pensiun yang sekaligus edukator DPLK dari LSP Dana Pensiun.

 

Ke depan, dana pensiun harus terus disosialisaikan untuk menciptakan pekerja Indoensia yang mandiri secara finansial di masa pensiun, di samping memiliki kepastian kesinambungan penghasilan di saat tidak bekerja lagi. Agar para pensiunan tidak tergantung kepada anak-anaknya atau orang lain. Pekerja yang saat bekerja berjaya, saat pensiun bahagia. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DPLKSAM

Exit mobile version