Potret Industri Dana Pensiun (DPPK-DPLK) per Juni 2025

OJK merilis nilai aset dana pensiun sukarela (DPPK – DPLK) per Juni 2025 mencapai Rp391,43 triliun atau tumbuh 5,03% YoY, sedangkan iuran yang masuk mencapai Rp18,10 triliun atau meningkat 2,14%. Dari sisi penempatan investasi dana pensiun sukarela YoY, terjadi penurunan untuk saham (-11,1%), obligasi korporasi (-3,4%), dan reksadana (-6,5). Artinya, penempatan investasi di instrumen berisiko rendah, seperti deposito berjangka, deposito on call, SBN , SRBI, dan sukuk korporasi tetap menjadi pilihan dan masih bertumbuh. Karena pendapatan hasil investasi masih tumbuh 1,5%. Per Juni 2025, jumlah peserta dana pensiun sukarela (DPPK-DPLK) sekitar 5,38 juta orang.

 

Sebagai potret kondisi dana pensiun sukarela per Juni 2025 maka terlihat bahwa dana pensiun sukarela (DPPK-DPLK) dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan kepesertaan baru dana pensiun sukarela. Agar peningkatan iuran yang masuk bisa tumbuh lebih signifikan. Sedangkan pada kondisi sekarang, ada potensi antara antara iuran masuk vs manfaat yang dibayarkan kepada peserta relatif seimbang. Dengan kata lain, jumlah peserta aktif dana pensiun sukarela harus lebih cepat tumbuhnya dari pada pembayaran manfaat pensiun kepada peserta yang  memasuki usia pensiun.

 

“Menurut saya, tren dana pensiuan sukarela baik DPPK maupun DPLK harus berjuang menghindari terjadinya ketimpangan antara pertumbuhan iuran peserta yang melambat berbandi ngliabilitas manfaat pensiunnya. Iuran yang masuk harus lebih besar daripada manfaat pensiun yang dibayar. Untukitu, kepesertaan baru dana pensiun sukarela harus digenjot” ujar Syarifudin Yunus, Humas ADPI dalam tanggapannya.

 

Terkait dengan investasi, memang dana pensiun sukarela sangat bergantung pada kondisi makro ekonomi, di samping volatilitas pasar modal yang belum menentu. Karena iitu, penempatan investasi pada saham pada dana pensiun sukarela relatif dihindari. Apalagi bila dikaitkan dengan pembayaran manfaat pensiun peserta yang jatuh tempo. Saat ini dana pensiun lebih cenderung memilih instrumen yang lebih stabil seperti: SBN, Obligasi korporasi, deposito atau SRBI. Tujuannya untuk menjaga likuiditas dan mengurangi risiko. Karena secara prinsip, investasi di dana pensiun adalah menjadi bagian pengembangan dana, bukan menutupi kekurangan manfaat pensiun. Kinerja investasi cukup dijaga tetap positif atau ROI-nya di atas benchmark, di samping tetap hati-hati karena menyangkut kepentingan peserta dana pensiun.

 

Maka secara umum, dana pensiun sukarela perlu antisipasi berbagai tantangan yang ada, baik dari sisi ekonomi nasional maupun ketenagakerjaan yang fluktuatif. Ke depan, agar pangsa pasar dana pensiun sukarela mau meningkat maka uapay meningkatkan literasi dan inklusi dana pensiun melalui edukasi yang masif dan berkelanjutan menjadi agenda penting, di samping ketersediaan akses digital untuk memfasillitasi kepesertaan baru dana pensiun pada pekerja sektor informal dan indivisual. Selain itu, sesuai regulasi, upaya mempercepat manajer investasi menjadi pemain DPLK perlu diopimalkan, di samping DPPK membuka PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti)  plus tetap mengoptimalkan kinerja investasi.

 

Masih besarnya potensi pasar pensiun di Indonesia yang mencapai lebih dari 152 juta pekerja (60% di sektor informal dan 40% di sektor formal), tentu diperlukan terobosan untuk mendobrak pasar dana pensiun saat ini. Selain mengoptimalkan iuran reguler, ada baiknya iuran sukarela disosialisasikan untuk menambah akumulasi dana manfaat pensiun, di samping manfaat pensiun lainnya dan manfaat lain sesuai POJK No. 27/2023. Kata kuncinya, kepesertaan baru dana pensiun sukarela harus digenjot agar terus bertambah sehingga aset kelolaan dan kinerja investasi pun bisa meningkat signifikan. Salam #PotretDanaPensiun #EdukasiDanaPensiun #YukSiapkanPensiun

 

Exit mobile version