Diikuti 22 partisipan, Sinarmas Asset Management (SAM) melalukan live Instagram bertajuk “Mulai DPLK di Usia 20-an, Terlalu Cepat atau Keputusan Cerdas” pada Rabu, 17 Juni 2025 sore. Bertindak sebagai narasumber Syarifudin Yunus (Ketua Dewan Pengawas DPLK SAM dan mantan Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK) dengan moderator Ade Iri Ariyanti (Deputy Head of Sales DPLK SAM) melalui saluran IG: @sinarmas_am. Hal ini menjadi bagian edukasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan meningkatkan literasi dana pensiun pekerja.
Kapan kita harus memulai jadi peserta DPLK? Sejak muda atau nanti saat sudah tua. Banyak pekerja pemula atau kaum milenial yang bertanya. Kapan saya harus mulai menyiapkan masa pensiun?
Maka jawabnya, lebih baik menyiapkan masa pensiun sejak dini. Saat mulai bekerja seharusnya sudah memiliki program pensiun seperti DPLK. Agar dananya bertumbuh dan dapat menerima manfaat pensiun yang lebih optimal.
Menjadi peserta DPLK lebih cepat pasti baik. Karena besar kecilnya akumulasi dana di DPLK sebagai manfaat pensiun tergantung 3 hal yaitu 1) besarnya iuran yang disetor, 2) hasil investasi yang diperoleh (semakin lama semakin optimal, dan 3) lamanya menjadi peserta DPLK. Tentu semakin lama jadi peserta DPLK mama semakin besar dana yang diperolehnya.
Maka Syarif yang juga edukator dana pensiun menyatakan idealnya paling lambat di usia 30 tahun sudah punya DPLK. Agar akumulasi dana pensiunnya lebih optimal dan bisa menjadi kesinambungan penghasilan di hari tua.
Patut diketahui, hari ini pekerja yang memiliki perlindungan hari tua atau program pensiun masih sangat rendah, hanya 16% dari total pekerja, di samping manfaat pensiun yang diterima sangat rendah, rata-rata setara 10% dari gaji terakhir. Maka bila ingin hidup nyaman dan tenang di hari tua, diperlukan dana pensiun seperti DPLK. Agar mandiri secara finansial atau punya kesinambungan penghasilan di hari tua.
Pentingnya menjadi peserta DPLK sejak dini dikarenakan 1) semakin lama durasi waktu mempersiapkan pensiun maka iuran untuk dana pensiun akan semakin kecil nominalnya, 2) menjadi lebih disiplin menabung untuk hari tua saat usia masih produktif bekerja, dan 3) bisa memperoleh imbal hasil atau hasil investasi yang lebih tinggi karena jangka waktunya lebih lama. Tentu saja, harus diimbangi dengan “mind set” untuk tidak menarik dana pensiun di usia muda.
Setiap pekerja di Indonesia, bila tidak mau jatuh miskin di hari tua dan ingin tetap memiliki kemampuan daya beli yang sama baiknya saat masih bekerja maka harus punya DPLK. Harus berani menjadi peserta dana pensiun dari sekarang. Setidaknya ada 3 (tiga) manfaat utama menjadi peserta DPLK yaitu 1) ada pendanaan yang pasti untuk hari tua atau masa pensiun, 2) ada hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta dan 3) ada fasilitas perpajakan saat manfaat pensiun dibayarkan, sesuai regulasi yang berlaku.
Bagaimana bila sudah punya JHT BPJS, apa belum cukup? Terus terang saja, JHT dan JP BPJS hanya didedikasikan untuk “kebutuhan dasar” di hari tua. Tidak cukup untuk kebutuhan hidup lainnya atau menopang gaya hidup seperti saat bekerja. Sebagai ilustrasi saja, manfaat dari program wajib (JHT-JP) bila bekerja lebih dari 32 tahun dengan upah terakhir Rp 5 juta, maka manfaat pensiun yang diterima hanya 9,7% dari upah terakhir atau setara Rp500 ribu/bulan. Padahal bila sesuai ketentuan harusnya mencapai 39,7% dari upah terakhir (standar ILO) atau manfaat pensiun yang diterima harusnya setara Rp 2 juta/bulan.
Jadi, punya DPLK selagi muda itu “keputusan cerdas” karena akan punya akumulasi dana yang besar di hari tua, daripada hanya untuk konsumtif semata. Maka jangan ditunda lagi punya DPLK, agar kerja yes pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun #DPLKSAM