LSP Dana Pensiun Nyatakan Kompeten 117 Asesi Sertifikasi KKNI Periode November 2025

Oplus_131072

Sebagai standar prosedur tata laksana Uji Sertifikasi KKNI Dana Pensiun, LSP Dana Pensiun hari ini menggelar Rapat Tim Teknis untuk kelulusan peserta Uji Sertifikasi di Jakarta (4/12/2025). Dipimpin langsung oleh Edi Pujiyanto (Direktur LSP Dana Pensiun) dan dihadiri oleh Arif Hartanto, Edy Raharja, Naning Murtiningsih, Gandhi, Ganis, Jihadi, Bambang Sri Mulyadi, dan Syarifudin Yunus, rapat ini bertujuan untuk menentukan standar kualifikasi kelulusan per peserta.

 

Mengacu pada hasil asesmen yang telah dilakukan, tim teknis LSP Dana Pensiun  memutuskan untuk menyatakan “kompeten” 117 peserta sertifikasi KKNI Dana Pensiun periode November 2025 yang terdiri dari: 1) jenjang 4  berjumlah 28 orang, 2) jenjang  7 berjumlah  16 orang, 3) Komda VI untuk jenjang 4: 23 orang, jenjang 6A: 9 orang, jenjang 6C : 15 orang, dan jenjang 7: 16 orang. Keputusan ini sesuai dengan berkas rekomendasi asesor saat asesmen dilakukan.

 

Untuk memastikan kompetensi profesi dana pensiun, seluruh peserta uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun telah melalui mekanisme pelatihan untuk masing-masing level, kemudian dilanjutkan dengan uji sertifikasi kompetensi dengan menggunakan asesmen melalui verifikasi portofolio dan wawancara.

 

“Sesuai rekomendasi asesor, tim teknis LSP Dana Pensiun memutuskan kompeten peserta uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun di bulan November. Kami akan terus menjaga standar kompetensi melalui asesmen yang berkualitas” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun hari ini.

 

Dalam kesempatan ini dibahas pula progres tim teknis LSP Dana Pensiun berkaitan dengan mekanisme uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun, koordinasi dengan BNSP, upgrading asesor terhadap regulasi dana pensiunz Rencana tahun 2026, termasuk penyelenggaraan MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun). Sebagai lembaga penyelenggara uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023, LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk meningkatkan proses dan mekanisme uji sertifikasi yang objektif, valid, dan berkualitas.

 

Patut diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun yang memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP dan memiliki komitmen untuk melaksanakan serta memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun dan wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) sesuai level masing-masing. Terkait dengan program dan informasi LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/

 

Melalui rapat tim teknis, LSP Dana Pensiun bertekad menjaga standar kompetensi dan memastikan proses uji kompetensi KKNI bagi peserta sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun berjalan sesuai harapan. Tujuannya, untuk meningkatkan kompetensi SDM dana pensiun secara lebih memadai. Salam kompeten!

Exit mobile version