Manfaat Pensiun Berkala = Gaji Kedua di Hari Tua

Pembayaran manfaat pensiun di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia masih didominasi oleh pencairan lumpsum (sekaligus). Lebih dari 80% peserta DPLK memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus. Konsekuensinya, uang pensiun yang diterima lebih cepat habis. Kehabisan uang sebelum akhir usia hidup. Berbagai literatur menyebut, uang pensiun yang diambil secara sekalugus hanyapunya “masa pakai” sekitar2-5 tahun. Setelah itu, seorang pensiunan “terpaksa” bekerja serabutan atau bergantung kepada anak-anaknya.

 

Banyak peserta DPLK kehabisan dana lebih cepat dari usia harapan hidup, sehingga meningkatkan risiko kemiskinan di hari tua. Untuk itu dan sekaligus memperkuat fungsi DPLK sebagai pilar jaminan sosial  untuk masa pensiun perlu edukasi agar pembayaran manfaat pensiun secara berkala menjadi pilihan utama, sebagaimana diatur pada POJK 27/2023.

 

Tegas dinyatakan, POJK 27/2023 pasal 39 menyebut 1) Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala dan ayat 3) Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dengan cara: a) dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/atau b) memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah. Bahkan diatur pula durasi waktu pembayaran manfaat berkala paling minimal 10 tahun dan maksimal 25 tahun setelah pensiun.

 

Pentingnya pembayaran manfaat pensiun berkala di DPLK harus terus disosialisasikan. Agar peserta tidak kehabisan uang pensiun terlalu cepat. Maka tantangan utamanya adalah belum adanya provider DPLK yang menjalankan manfaat pensiun berkala, di samping literasi tentang manfaat berkala masih sangat rendah. Semuanya lebih suka pembauaran manfaat pensiun secara sekaligus. Minimnya insentif pajak juga menjadi isu tersendiri, di samping fokus industriDPLK  masih terbatas pada kepesertaan dan aset kelolaan, bukan pembayaran manfaat pensiun.

 

Oleh karena itu, sebagai solusi sekaligus rekomendasi akan pentingnya pembayaran manfaat pensiun secara berkala di DPLK ada baiknya “pembayaran 20% laumpsum dan 80% secara berkala” menjadi opsi utama bagi peserta DPLK, di samping pajak pembayaran manfaat pensiun secara berkala lebih rendah dari dibayarkan sekaligus. Bila perlu, manfaat pensiun berkala “dibebaskan” dari pajak. Lagi pula, manfaat sekaligus kan sudah ada dari Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS.  Untuk itu, edukasi menjadi penting untuk meningkatkan peran manfaat pensiun berkala untuk pensiunan. Sekaligus menjalankan peran kemandirian finansial yang bersifat jangka panjang.

 

Simulasi proyeksi manfaat bulanan atau berkala kepada pensiunan perlu dibuat semenarik mungkin. Sehingga edukasi dan kampanye tentang “Gaji Pensiun, Bukan Tabungan Sekali Cair” dapat berjalan mulus. Sebab melalui pembbayaran manfaat pensiun secara berkala id DPLK, maka dampal positifnya adalah 1) peserta punya penghasilan rutin seperti gaji setiap bulan, 2) lebih aman dan stabil secara keuangan, 3) peran DPLK lebih kredibel dan berkelanjutan untuk perlindungan hari tua, 4) DPLK tetap memiliki aset kelolaan manfaat pensiun (bukan hanya peserta aktif), dan 5) negara pada akhirnya terbebas dari beban fiskal jangka panjang.

 

Maka, manfaat pensiun secara berkala = gaji kedua di hari tua. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DPLKSAM

 

Exit mobile version