Soal Uang Pesangon Pensiun Karyawan, Seperti Apa?

Akibat kondisi ekonomi global atau efisensi, suatu perusahaan bisa saja melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan karyawannya. PHK bisa pula terjadi akibat ketatnya persaingan bisnis dan turunnya penjualan. Tapi perusahaan harus tahu dan ingat. Konsekuensi dari PHK adalah perusahaan wajib membayar uang pesangon, yang komponennya terdiri dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Kewajiban pembayaran uang pesangon dari perusahaan jelas tertuang pada UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan PP No. 35/ 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Tapi sayangnya, saat ini banyak perusahaan yang “bellum mendanakan” uang pesangon – pensiun secara terpisah dari aset perusahaanya. Banyak perusahaan di Indonesia cenderung menggunakan skema “pay as you go – PAYG” saat terjadi PHK. Dananya dicarikan dan disiapkan sendiri. Konsekuensinya, bila tidak ada kecukupan dana, maka pembayaran uang pesangon akibat PHK jadi tertunda atau bermasalah. Sebab uang pesangon dibayarkan dari “kantong perusahaan”, yang belum tentu disiapkan sebelumnya. Skema pay as you go sama sekali tidak tepat. Berpotensi jadi masalah di kemudian hari, apalagi bila terjadi PHK dalam jumlah karyawan yang banyak.

 

Mak sebagai solusi, perusahaan semestinya mengubah skema pendanaan uuang pesangon atau pensiun karyawann menjadi “fully funded”. Uang pesangon atau pensiun yang dipisahkan dari aset perusahaan. Bukan “self funding” tapi dipisahkan ke pihak ketiga yang memang tugasnya mengeloa uang pesangon atau uang pensiun untuk karyawan suatu perusahaan. Dengan cara mencicil iuran (sesuai dengan kebutuhan pendanaan atas uang pesangon pensiun), dianggarkan setiap tahun, dan dikelola secara profesional oleh pihak ketiga. Melalui model “fully funded”, ketersediaan uang pesangon pensiun atas nama perusahaan untuk karyawan menjadi lebih pasti karena terpisah dari aset perusahaan. Bahkan selama didanakan tetp memperoleh hasil investasi sehingga dapat mengurangi besaran kewajiban uang pesangon dari perusahaan, di samping ada benefit pajak saat manfaat dibayarkan kepada karyawan. Maka model “fully funded” inilah skema yang tepat untuk diterapkan perusahaan untuk uang pesangon pensiun karyawannya.

 

Patut dipahamai, uang pesangon pensiun adalah sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun atau akibat terjadi PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komponen uang pesangon pensiun adalah 1) Uang Pesangon (UP) yang ihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir karyawan, , 2) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa bakti karyawan sesuai aturan yang berlaku, dan 3) Uang Penggantian Hak (UPH) yang mencakup hak-hak karyawan yang belum didapatkan selama bekerja, seperti cuti yang belum diambil dan transport. Semuanya jelas diatur di UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan PP No. 35/ 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Pertanyaannya, di mana perusahaan mendanakan uang pesangon pensiun karyawan? Sesuai regulasi yang ada, uang pesangon pensiun karyawan suatu perusahaan dapat didanakan melalui program pensiun sukarela yang disebut DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). DPLK merupakan “kendaraan” yang paling pas untuk mempersiapkan uang pesangon pensiun karyawan. Melalui DPLK, setidaknya perusahaan mendapatkan keuntungan: 1) adanya pendanaan yang pasti untuk uang pesangon pensiun karyawannya, 2) adanya hasil investasi selama didanakan yang dapat menguragi besaran kewajiban perusahaan, 3) adanya insentif pajak saat manfaat dibayarkan kepada karyawan, 4) perusahaan bisa lebih fokus pada bisnisnya, dan 5) perusahaan tidak repot lagi urusan uang pesangon pensiun karyawan, atas alasan apapun.

Lebih dari itu, pendanaan uang pesangon pensiun karyawan suatu perusahaan di DPLK sejatinya dapat menghindari terjadinya masalah cash flow atau arus kas perusahaan di saat bisnis lagi drop dan dapat meminimalkan biaya perusahaan untuk membayar uang pesangon pensiun karyawan. Pendanaan uang pesangon pensiuan perusahaan di DPLK juga menjadi bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Agar tidak menjadi masalah di kemudian nari seperti kasus Sritex, Gunung Agung, dan sebagainya.

Cara kerja pendanaan uang pesangon pensiun perusahaan di DPLK sangat sederhana. Setelah menghitung besaran kewajiban uang pesangon pensiun masing-masing karyawan, cukup menyetor iuran (dicicil sesuai kemampuan) ke DPLK. Selama jadi peserta maka dana akan diinvestasikan yang berpotensi memperoleh “hasilpengemabngan” yang optimal. Sehingga pada saat ada karyawan yang pensiun atau di-PHK, maka perusahaan cukup memerintahkan pihak DPLK untuk membayarkan kewajibannya ke karyaawan melalui DPLK. Dengan begitu, urusan uang pesangon pensiun karyawan menjadi lebih pasti, lebih aman dan bisa lebih optimal.

 

Patut menjadi perhatian perusahaan. Dalam banyak kasus, ketika terjadi PHK atau karyawan yang pensiun jumlahnya besar, perusahaan sering kali mengalami masalah keuangan untuk membayar uang pesangon pensiun karyawannya. Untuk itu, soslusinya adalah mulai mendanakan uang pesangon pensiun karyawna melalui DPLK. Sehingga perusahaan bisa lebih focus pada bisnisnya, pada strategi untuk memenangkan persaingan pasar atas usahanya. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun #UangPesangon

Exit mobile version