Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa jadi sulit dihindari oleh perusahaan. Apalagi di tengah kondisi ekonomi global yang tidak baik-baik saja, termasuk beberapa sektor industri yang mengalami masalah bisnis di tengah perang tarif belakangan ini. Akan tetapi penting bagi pekerja, untuk tahu jak-haknya bila terkena PHK.
Hak pekerja yang terkena PHK di Indonesia sudahdiatur dalam UU No. 6/2023 tentang UU Pengganti Perppu Cipta Kerja dan diperkuat oleh PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Intinya, pekerja yang terkena PHK berhak atas Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Terkait berapa besarannya, semuanya sudah diatur dalam regulasi tersebut yang disesuaikan dengan masa kerja, dan besaran gaji masing-masing pekerja,
Selain itu, ada pula kompensasi lainnya yang menjadi hak pekerja yang terkena PHK antara lain 1) uang pisah (jika diatur dalam perart=uran perusahaan atau perjanjian kerja atau PKB), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara PHK tanpa hak dapat dialami pekerja apabila terjadi dalam kasus tertentu, seperti: pekerja mengundurkan diri secara sukarela tanpa paksaan, pekerja melakukan pelanggaran berat, atau PHK karena pidana tertentu (dengan putusan pengadilan).
Bila sulit dihindari, tentu PHK sah-sah saja terjad atas sebab perusahaan. Namun sesuai dengan PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 40 ditegaskan ayat 1) “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima“. Artinya, perusahaan atau pemberi kerja punya kewajiban untuk membayar uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Tentu, besaran Uang Pesangon (UP) setiap pekerja berbeda-beda. Selain masa kerja dan besaran upah, uang pesangon juga ditentukan oleh sebab berhenti bekerjanya. Misalnya, berhenti bekerja atas sebab pensiun, maka pekerja mendapat hak 1,75 kali UP. Bila meninggal dunia, pekerja mendapat 2 kali UP. Atau bila sebab akuisisi mendapat 1 kali UP. Mengenai besaran UP ini, silakan dicek di PP 35/2021. Pesangon adalah tanggung jawab perusahaan atas Keputusan mem-PHK pekerja.
Oleh karena itu, perusahaan atau pemberi kerja penting memiliki dana pensiun yang didedikasikan untuk menyiapkan uang pensiun atau uang pesangon kepada pekerja. Atau biasa disebut kompensasi pascakerja. Tujuannya untuk menyiapkan pembayaran uang pensiun atau pesangon karyawan pada saat waktunya tiba. Salah satu cara yang bisa ditempuh dapat dilakukan dengan mendanakan uang pensiun atau pesangon pekerja melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena DPLK merupakan “kendaraan” yang paling pas untuk mempersiapkan uang pensiun atau pesangon pekerja. Untuk memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi pascakerja, seperti uang pensiun dan uang pesangon yang menjadi hak pekerja.
Selain itu, ditegaskan Pasal 58 pada PP 35/2021 disebutkan bawah ayat 1) “pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat PHK. Selanjutnya, ayat 2) menyebut “jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha”. Dan ayat 3) menyebutkan lagi, “pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 58 ayat 1 tersebut diatur di dalam Peraturan Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”.
Atas dasar itu, pekerja yang terkena PHK harus tahu hak-haknya sebagai konsekuensi perusahaan mem-PHK pekerjanya. Karena PHK tidak boleh dilakukan tanpa pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #UangPesangon