Agak miris, ketika membaca uang pesangon 10.000-an karyawan Sritex belum dibayarkan. PHK massal sudah terjadi setahun lalu, tapi hingga kini nasib uang pesangonnya tidak jelas. Estimasi hak uang pesangon karyawan mencapai Rp350-Rp380 miliar. Alasannya, masih menunggu proses lelang aset perusahaan yang tidak kunjung selesai. PHK, sering kali menyisakan cerita miris di kalangan karyawan. Bagaimana pula nasib uang pesangon sekitar 88.519 pekerja yang ter-PHK di tahun 2025 lalu?
Uang pesangon adalah uang kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (termasuk pensiun dan meninggaldunia) sebagai bentuk perlindungan ekonomi dan penghargaan atas masa kerja. Dasar hukumnya sangat jelas, diatur di UU No. 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja dan PP No. 35/2021 tentang PHK.
Pesangon atau Uang Pesangon (UP) dibayarkan satu kali (lumpsum) yang diberikan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir. Pesangon bukan “hadiah” tapi hak karyawan yang diatur secara hukum untuk membantu mereka menghadapi kehilangan pekerjaan. Tata cara pembayaran dan mekanisme-nya pun sangat jelas, sesuai dengan masa kerja karyawan, besaran gaji, dan atas sebab PHK-nya karena apa?
Lalu, kenapa uang pesangon yang jadi hak karyawan belum dibayarkan? Tidak dibayarkannya uang pesangon oleh perusahaan biasanya bukan karena satu sebab tunggal. Tapi karena kombinasi faktor hukum, kondisi keuangan, dan praktik ketenagakerjaan yang tidak patuh. Sebab utamanya adalah perusahaan benar-benar tidak mampu secara finansial. Perusahaan tidak punya uang yang cukup untuk membayar kompensasi pesangon alias tidak punya arus kas yang memadai.
Data Kemenaker menyebut 73% perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon sesuai regulasi yang berlaku. Survei Bank Dunia (2018) menyebut 66% pekerja sama sekali tidak mendapat uang pesangon saat di-PHK. Ada 27% karyawan yang mendapat uang pesangon namun tidak sesuai aturan. Bahkan ditegaskan, hanya 7% pekerja yang menerima uang pesangon sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Data terbaru sesuai observasi KSPI (2025) ternyata dari sekitar 60 ribu pekerja yang terkena PHK di awal tahun 2025. 90%-nya dilaporkan tidak mendapatkan uang pesangon dan THR. Itu semua artinya, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan uang pesangon sangat rendah.
Beberapa sebab lain uang pesangon tidak dibayarkan perusahaan, yaitu perusahaan menafsirkan aturan secara “minimal” sehingga membayar pesangon di bawah ketentuan, menghindari komponen UPMK (uang penghargaan masa kerja) dan uangg penggantian hak. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang “mengubah” isu PHK menjadi “mengundurkan diri” atau “habis kontrak”. Tujuannya jelas, untuk menekan biaya perusahaan. Di sisi lain, banyak pula status hubungan kerja karyawan yang tidak jelas. Sifat perjanjian kerjanya lemah dan tidak berkekuatan hukum. Akibatnya, hak pekerja menjadi kabur dan mudah dihindari.
Maka alasan terbesar, uang pesangon pekerja tdiak dibayarkan oleh perusahaan adalah karena tidak adanya dana cadangan pesangon. Banyak perusahaan tidak menyisihkan dana khusus untuk pesangon dan hanya mengandalkan kas berjalan. Saat terjadi PHK massal, perusahaan “kaget” dan tidak siap membayar uang pesangon. Karena itu, salah satu cara untuk antisipasi adalah perusahaan memiliki program pensiun sukarela, seperti dana pensiun yang dikhususkan untuk pembayaran uang pesangon atau kompensasi pascakerja. Karena itu, uang pesangon-pensiun pekerja sebaiknya didanakan dengan cara dicicil. Caranya, tentu melalui Program Pensiun Dana Kompensasi Pascakerja (PPDKP) yang ada di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Tujuannya sederhana, untuk menyiapkan pembayaran uang pesangon-pensiun pekerja pada saat dibutuhkan atau saat waktunya tiba. Melalui PPDKP, perusaaan akan terhindar dari kesulitan keuangan saat terjadi PHK atau pensiun. Sebab kewajiban uang pesangon-pensiun sudah ada di DPLK, sehingga perusahaan tinggal perintahkan DPLK untuk membayarkan kepada pekerja.
Selain untuk menghindari kesulitan keuangan saat terjadinya PHK, program dana pesangon atau kompensasi pascakerja di DPLK juga dapat meminimalkan biaya perusahaan akibat terjadinya PHK sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Karena bila tidak terpenuhi, berpitensi menjadi masalah hukum dan merusak reputasi perusahaan.
Jadim uang pesangon sering gagal dibayar perusahaan bukan karena aturannya tidak ada tapi karena kesiapan dan komitmen perusahaan lemah. Tidak tersedia dana yang memadai untuk membayar kewajiban pesangon saat terjadi PHK. Dan pekerja terlalu bergantung pada satu sumber penghasilan dan satu janji pesangon. Maka mulailah, siapkan cadangan uang pesangon dari sekarang. Karena cepat atau lambat, pesangon pasti dibayarkan atas sebab apapun.
